|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1999 TANGGAL 3 MEI 1999TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.
BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Setiap warga negara yang beragama Islam mempunyai hak untuk menunaikan ibadah haji Pasal 3
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan oleh
setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. BAB IIASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asas
keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 5
Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen
penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan tuntutan agama serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.
BAB IIPENGORGANISASIAN Pasal 6
Pasal 7 Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan :
Pasal 8
BAB IVBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
BAB VPENDAFTARAN Pasal 12
Pasal 13
Pengaturan warga negara diluar negeri yang hendak menunaikan ibadah haji diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri. Pasal 14
BAB VIPEMBINAAN Pasal 15
(2) Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduan perjalanan ibadah haji. (3) Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran,
tertertiban ibadah haji tanpa memungut biaya tambahan di luar BPLH yang telah ditetapkan.
BAB VII KESEHATAN Pasal 16
BAB VIIIKEIMIGRASIAN Pasal 17
BAB IX TRANSPORTA S1
Pasal 18 Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya meliputi bidang perhubungan mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan transportasi jemaah haji yang meliputi pemberangkatan dari tempat embarkasi ke Arab Saudi dan pemulangan ke
tempat embarkasi asal di Indonesia. Pasal 19 Pelaksanaan transportasi jemaah haji di Arab Saudi di bawah koordinasi dan tanggung jawab Menteri. Pasal 20 Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan
keselamatan, efesiensi, dan kenyamanan. BABXBARANG BAWAAN Pasal 21
BAB XIAKOMODASI Pasal 22
(2) Pengadaan akomodasi bagi jemaahhaji, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan jemaah haji beserta barang bawaannya.
BAB XIIPENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS Pasal 23
Pasal 24
a. peringatan ; b. pencabutan izin penyelenggara ;
c. pencabutan izin usaha.
BAB XIIIPENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Pasal 25
Pasal 26
BAB XIVKETENTUAN PIDANA Pasal 27
(1) Barang siapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penerima pembayaran BPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan! atau bertindak penerima
pendaftaran calon haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 28
BAB XVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 29
BAB XVIKETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan Pada tanggaldi : JAKARTA : 3 MEI 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANDJUNG |
Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal : 3 MEI 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDJN JUSUF HABIBIE |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 33 PENJELASAN ATAS UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1999
TANGGAL 3 MAI 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI I. Umum Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dimanfaatkan oleh umat Islam yang memenuhi kriteria Istitha’ah,
antara lain mampu secara materi, fisik dan mental. Bagi bangsa Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas
nasional karena di samping menyangkut kesejahteraan lahir-batin jemaah haji, juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Mengingat pelaksanaannya bersifat massal dan berlangsung
dalam jangka waktu yang terbatas, penyelenggaraan ibadah haji memerlukan manajemen yang baik yang agar lebih tertib, aman dan lancar.
Peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan manajemen tersebut dimaksudkan para calon jemaah haji/lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai
dengan tuntutan agama sehingga diperoleh haji mabrur. Upaya peningkatkan dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan dari tahun ke tahun agar tidak terulang kembali kesalahan dan / atau kekurangan yang terjadi pada masa-masa
sebelumnya. Untuk tercapainya maksud tersebut, diperlukan suasana yang kondusif bagi warga negara yang melaksanakan ibadah
haji. Suasana kondusif tersebut dapat dicapai apabila pihak penyelenggara ibadah haji memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah haji. Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan
pelayanan meliputi pelayanan administrasi, transportasi, kesehatan, dan akomodasi, perlindungan meliputi perlindungan keselamatan dan keamanan, perlindungan memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, serta penetapan BPIH
yang terjangkau oleh calon jemaah haji. Sehubungan dengan itu, penyelenggara ibadah haji berkewajiban melaksanakan pembinaan, dan perlindungan secara baik dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan yang diperlukan calon jemaah
haji / jemaah haji. Mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa,
kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Pemerintah Keikutsertaan masyarakat dalam menyelenggarakan ibadah haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen
penyelenggara ibadah haji.
Berkaitan erat dengan penyelenggaraan ibadah haji adalah penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah. Mengingat minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji Umrah cukup besar serta dalam rangka untuk memberikan pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah Umrah dan / atau jemaah Umrah, maka undang-undang ini juga mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah. Selama ini peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perjalanan ibadah haji sebagaimana tercantum
dalam Pelgrims Verordening Ordonnantie 1992, termasuk perubahan serta tambahannya dan Pelgrims Verordening tahun 1938, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan
penyelenggaraan perjalanan ibadah haji Umrah antara lain :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 tentang penyelenggaraan Urusan Haji;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 tentang penyelenggaraan Urusan haji secara Interdepartemental;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1969 tentang penyelenggaraan Urusan Haji Oleh Pemerintah; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1981 tentang penyelenggaraan urusan haji; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Umrah;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjamin kualitas pembinaan, perjalanan, dan perlindungan yang merupakan kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan ibadah
haji dan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini perlu disesuaikan dan ditingkatkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah saatnya untuk diwujudkan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832 |